Uang Gereja Aek Nabara Kembali Seluruhnya, Suster Natalia Apresiasi Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan membahas uang koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp28 miliar yang digelapkan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dalam pertemuan ini, Suster Natalia mendapatkan kepastian seluruh uang gereja akan dikembalikan oleh BNI. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintahan dan Dasco selaku pimpinan DPR yang telah memberikan atensi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia usai pertemuan dengan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," sambungnya.
Suster Natalia berharap proses pengembalian dana gereja ini bisa berjalan dengan baik.
Ia mengaku bahagia mendengar kabar baik bahwa uang umat gereja akan dikembalikan.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka," katanya.
Sementara itu, Dirut BNI Putrama Wahju Setiawan memastikan dana gereja itu akan dikembalikan seutuhnya paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






