KPK Soroti Catatan Merah Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Rejang Lebong usai OTT Ijon Proyek

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Maret 2026 | 12:49 WIB
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Istimewa)
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah menyusul operasi tangkap tangan di Pemkab Rejang Lebong. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, praktik ijon proyek yang terungkap dalam perkara tersebut menunjukkan kerentanan tinggi sektor PBJ terhadap tindak pidana korupsi.

“KPK memandang praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). 

Ia pun menekankan penetapan fee 10–15 persen dalam ijon proyek yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia harus menyesuaikan biaya pelaksanaan di lapangan.

Menurut Budi, kondisi ini dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun sehingga mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat meski anggaran besar telah dialokasikan. Hal ini ironis karena pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran. 

“Setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Budi menjelaskan, sebelum OTT terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). 

Meski skor MCSP Pemkab Rejang Lebong meningkat dari 71 pada 2023 menjadi 77 pada 2025, sektor PBJ masih mencatatkan skor rendah, yakni 61 pada 2025 dengan pelaksanaan PBJ hanya di angka 41. Pada aspek integritas, indeks SPI Pemkab Rejang Lebong tercatat 70,36 atau turun 4,26 poin dari tahun sebelumnya.

Budi menyebut, beberapa aspek mengalami penurunan, termasuk sosialisasi antikorupsi, sementara beberapa aspek lain seperti pengelolaan SDM mengalami perbaikan. 

“Skor dari komponen ahli berada di angka 61,7 poin, yang menunjukkan masih adanya ruang perbaikan untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia pun memastikan KPK akan terus mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem pengadaan yang akuntabel. 

“Penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan internal yang efektif menjadi faktor penting untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi,” kata Budi.

Budi berharap data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi. 

“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor PBJ, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: