KPK Geledah Kantor hingga Rumah Bupati Rejang Lebong, Temukan Uang Rp 1 M

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Maret 2026 | 11:44 WIB
Tersangka kasus suap proyek di Rejang Lebong. (Beritanasional/Panji)
Tersangka kasus suap proyek di Rejang Lebong. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian penggeledahan marathon di berbagai titik terkait penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong, Bengkulu. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan mencakup kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, dan Kantor Dinas Pendidikan.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). 

“Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (15/3). Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. 

Selain itu, tim juga menemukan uang tunai Rp1 miliar di rumah Kadis PUPR. 

“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” ungkap Budi.

Temuan dan penyitaan ini akan dikonsolidasikan dengan alat bukti lain yang sebelumnya diperoleh penyidik dalam proses pendalaman dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong.

Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan. Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada Daditama. 

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya. Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP. 

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: