KPK Ungkap Alasan Hanya Tetapkan 5 Tersangka dari 13 Orang dalam OTT Rejang Lebong

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 11:11 WIB
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa hanya menetapkan lima dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mulanya menceritakan soal sembilan orang yang dibawa ke Jakarta usai menangkap 13 orang. Kemudian, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka saja setelah kesembilan pihak tersebut diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPM.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dua hal yang ini adalah, satu adanya mens rea, niat jahat, dua ada fakta perbuatannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Asep menyebut konstruksi peristiwa dapat dilihat dari tindakan para pihak. Dia lalu menceritakan soal adanya niat jahat saat para tersangka sedang berkumpul.

"Tadi ada kumpul-kumpul bertiga, ingin dapat sesuatu, kemudian fakta perbuatannya datang ke orangnya. Di sana terjadi obrolan-obrolan, oh iya sepakat ngasih duit, uangnya dibawa," ungkap Asep.

Asep mengungkap bukti menjadi dasar penetapan status hukum para tersangka. Berdasarkan temuan KPK, hanya ada lima orang yang saat ini memenuhi unsur tersebut.

“Ada perintah-perintahnya, kemudian ada bukti uangnya, bukti elektroniknya, chat WA-nya. Nah bukti-bukti itulah yang kemudian menempatkan orang-orang ini layak atau tidak sebagai tersangka," jelasnya.

Ia menegaskan, mereka yang dipulangkan bukan berarti bebas dari potensi jerat hukum. Menurutnya, saksi yang semula ditangkap berpeluang menjadi tersangka setelah bukti ditemukan.

“Yang dikembalikan berarti belum layak untuk naik tersangka. Tapi apakah mungkin nanti jadi tersangka? Mungkin saja," ujar Asep.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan. Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada Daditama. 

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya. Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP. 

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: