KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi di Rejang Lebong
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tidak akan berhenti.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya berpeluang menetapkan tersangka lain setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong. Kemudian, lembaga tersebut membawa sembilan orang ke Jakarta.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, akhirnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Kalau nanti dalam pemeriksaannya, keterangan-keterangan yang lain merujuk ke orang tersebut, kecukupan alat buktinya ada, tentu kami akan lakukan upaya paksa," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2025).
Ia menegaskan pemidanaan bergantung sepenuhnya pada perbuatan, bukan subjektivitas penyidik.
“Bukan karena penyidik geregetan, bukan. Tapi karena benar-benar perbuatannya menyebabkan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Asep juga menjelaskan kewajiban mencegah dan menangkap pelaku suap tidak hanya berada di tangan KPK.
“Tertangkap tangan itu bukan hanya petugas saja, siapa pun juga boleh. Masyarakat melihat penyuapan, tangkap, bawa ke aparat penegak hukum. Itu boleh," ucapnya.
“Ketika tindak pidana itu terjadi, yang mengetahui wajib mencegahnya, wajib melakukan aksi," tandas Asep.
Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan pengaturan rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada Daditama.
Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selanjutnya, muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.
Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Nomor 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







