Komisi III Desak Polri Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus sampai Aktor Intelektual

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 16 Maret 2026 | 12:20 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Tidak hanya pelaku yang melakukan penyerangan langsung, tetapi juga sampai ke aktor intelektualnya.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat internal khusus Komisi III menyikapi penyerangan terhadap Andrie Yunus.

"Komisi III DPR RI meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sementara itu, Komisi III belum berencana membentuk tim pencari fakta. Komisi III mempercayakan kepada Polri untuk bisa segera menangkap pelaku.

"Soal tim pencari fakta untuk sementara kita tunggu dulu situasi yang terjadi, tapi ruang tempat di sini kan nanti kita panggil termasuk KontraS, termasuk nanti para pihak yang kita anggap, tadi sudah dijelaskan oleh Ketua. Mohon bersabar teman-teman tapi kami semua standby, kapan saja Ketua panggil kami, kami akan rapat," ujar Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24% dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar kasus diusut tuntas sesuai Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: