Komisi III DPR Minta Pemerintah Lindungi Andrie Yunus dan Tanggung Biaya Pengobatan
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah melalui Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, untuk menjamin tidak ada kekerasan susulan kepada Andrie Yunus, sampai ke keluarga, organisasinya, dan pihak terkait.
"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat internal khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Komisi III DPR RI juga meminta kepada pemerintah untuk menanggung seluruh pembiayaan pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus," ujarnya.
Terhadap kasus ini, Komisi III DPR akan terus mengawal agar hukum ditegakkan. Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan mitra maupun rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," terang Habiburokhman.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






