Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bentuk Perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 16 Maret 2026 | 12:10 WIB
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR membacakan hasil kesimpulan rapat khusus soal penyiraman air keras aktivis KontraS, Senin (16/3/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR membacakan hasil kesimpulan rapat khusus soal penyiraman air keras aktivis KontraS, Senin (16/3/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat internal khusus Komisi III membahas kasus penyerangan Andrie Yunus yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," ujar Habiburokhman.

Komisi III mendorong agar Andrie Yunus memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan. Baik berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) tengah malam.  Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar kasus diusut tuntas sesuai Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: