Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bentuk Perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat internal khusus Komisi III membahas kasus penyerangan Andrie Yunus yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," ujar Habiburokhman.
Komisi III mendorong agar Andrie Yunus memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan. Baik berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) tengah malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar kasus diusut tuntas sesuai Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





