Relawan 08 Akhirnya Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 10 April 2026 | 21:30 WIB
Relawan 08 Akhirnya Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi (Foto/Istimewa)
Relawan 08 Akhirnya Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut diajukan pada 10 April 2026 oleh Ketua Presidium Relawan 08, H. Kurniawan.

Dalam dokumen laporan polisi bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur. Pelapor mencantumkan masyarakat Indonesia sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Presidium Relawan 08 menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan yang dinilai mengandung unsur ajakan makar dan berpotensi memicu keresahan publik.

Kurniawan mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak pihaknya sebagai warga negara. Ia menyebut laporan tersebut tidak dilandasi kebencian pribadi, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata H.Kurniawan selaku Ketua Presidium Relawan 08.

Ia juga membantah adanya upaya kriminalisasi dalam pelaporan ini. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena laporan yang diajukan merujuk pada dugaan tindakan pidana.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.

Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia menilai langkah hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, Bareskrim Polri diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: