Bareskrim Polri Gandeng FBI Ungkap Jaringan Phishing Internasional, 2 Orang Ditangkap di NTT

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 April 2026 | 17:00 WIB
Bareskrim Polri bersama FBI ungkap karingan Phishing Internasional
Bareskrim Polri bersama FBI ungkap karingan Phishing Internasional

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama FBI berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak phishing (phishing tools) yang beroperasi lintas negara.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut ada dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP berhasil ditangkap di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US Dollar, atau sekitar Rp 350 miliar," kata Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Nunung menjelaskan kasus ini terungkap lewat patroli siber, di mana penyidik menemukan situs dengan alamat www.3ll.cc. Situs tersebut diketahui memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.

"Perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools," jelasnya.

Setelahnya, dilakukan pendalaman dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto. Dapat dipastikan perangkat lunak tersebut iyu memang digunakan untuk phishing atau akses ilegal ke data pribadi orang lain.

Alat itu bekerja dengan cara menyedot data korban pada saat sedang memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ungkapnya.

Tercatat dari dari penyidikan kasus ini, total secara global sudah ada 34.000 orang diduga menjadi korban. Sementara data itu diperkuat dengan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp Rp 4,5 miliar rupiah.

"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah," ucap dia.

Nunung menegaskan phishing tools merupakan ancaman serius. Sebab kejahatan ini terorganisir lintas negara dan bisa menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber yang lebih besar.

"Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC)," terang dia.

Atas hal ini, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Dia pun meminta agar segera melapor jika menemukan adanya aktivitas phishing tools di ruang digital.

"Kami, Polri, berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital Indonesia. Tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia," tukas dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: