KPK Belum Temukan Aliran Uang ke Parpol dalam Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Riau
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya belum menemukan adanya aliran uang ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait kasus pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Meski demikian, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan saat ini perkara sedang berproses.
“Sejauh ini, belum ada aliran ke partai. Tidak ada. Masih pemeriksaan awal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (6/11/2025).
Asep juga menjelaskan soal temuan uang yang jumlahnya hanya sekitar Rp1,6 miliar dari Abdul Wahid.
Menurut dia, sebagian uang lain masih berada di tangan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sekitar Rp2 miliar lebih itu, itu di pool-nya itu di tenaga ahlinya, namanya Saudara DAN. Jadi, di sana pool-nya. Jadi tidak ada keterangan yang menyatakan itu digunakan ke partai,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar (bertambah Rp106 miliar).
Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar. Namun, dia ditangkap setelah menerima Rp4,05 miliar.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu







