KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut untuk Permudah Pelacakan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah meminta pihak Imigrasi mencabut paspor milik eks Caleg PDIP Harun Masiku. Adapun, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang hingga kini masih buron.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencabutan paspor bertujuan agar Harun tidak bisa bepergian ke luar negeri atau jika sudah berada di luar, keberadaannya tetap dapat dilacak.
"Ya, agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau jika di luar, tetap bisa dilacak," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (6/8/2025).
Budi juga menegaskan bahwa permintaan pencabutan paspor telah dilakukan sejak Harun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejak awal status DPO, upaya itu sudah dilakukan. Tentu pencarian DPO butuh instrumen agar pencarian lebih mudah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bakal mencabut paspor eks Caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron jika diperlukan.
Agus mengatakan hal itu juga berlaku untuk Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini masih dalam pengejaran Kejaksaan Agung.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Gak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Gak ada masalah," ujar Agus.
Terkait koordinasi dari Imipas untuk mencari buron tersebut, Agus mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan dan sedang menunggu kabar.
"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka," ucapnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi atau mendesak pihak luar negeri untuk memprioritaskan pencarian buron dari Indonesia.
"Kita kan gak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," kata dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu