Kasus TPPU Eks Sekretaris MA: KPK Sebut Ada Mantan Model Tak Kooperatif

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 16:44 WIB
Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada seorang mantan model yang ikut terseret dalam kasus ini dan bersikap tidak kooperatif.

“Mungkin dalam waktu dekat ada mantan model yang sedang kita dalami. Kaitannya dengan TPPU-nya Saudara HH [Hasbi Hasan] ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Asep tidak menjelaskan secara rinci identitas mantan model tersebut. Namun, ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Beberapa waktu lalu kita panggil, tetapi juga ini ada kalau tidak salah satu orang yang juga tidak kooperatif. Dan kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya paksa,” kata dia.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa seorang pesohor yang berprofesi sebagai penyanyi, yakni Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, pada Kamis (24/4/2024).

Usai diperiksa penyidik, Windy sempat menangis dan meminta doa agar masalah hukum yang menjeratnya bisa segera selesai.

"Mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," ujar Windy.

Ia juga mengaku bahwa perkara ini telah merusak kehidupannya, termasuk pekerjaan dan keluarganya yang ikut terdampak.

"Kalau dari saya pribadi, udah capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan, semua rusak," tuturnya.

Windy berharap proses hukum ini segera berakhir agar ia bisa kembali menjalani hidup normal.

"Saya pengen punya masa depan. Semoga aja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya udah capek banget," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: