Korban Toko Roti Penipu Klaim Gluten Free Pakai Pasal TPPU, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Pemilik toko roti Bake n Grind (Foto/Felicianovenna)
Pemilik toko roti Bake n Grind (Foto/Felicianovenna)

BeritaNasional.com - Felicia Elizabeth (FE) korban dari toko roti Bake n Grind, imbas klaim produk gluten free yang sempat ramai kini telah resmi membawa kasusnya ke ranah hukum. Dengan masuknya laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Menariknya dalam laporan FE kepada FN sebagaimana teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025 turut menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena banyaknya uang deposit pelanggan yang belum dibalikin, sebagaimana yang dijanjikan akan dibalikin di dalam surat pernyataan pelanggan,” kata FE saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Sehingga dalam laporan ini, FE memakai pasal berlapis mulai dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.

Pemakaian pasal ini, dimaksudkan FE, karena banyaknya korban yang merasa dirugikan. Akibat terjerumus sistem deposit yang diterapkan pelaku lewat berbagai keuntungan ditawarkan mulai dari free tester hingga gratis ongkir.

“Untungnya saya gak tertarik dengan tawaran itu. Karena punya pengalaman buruk dengan sistem semacam itu di tempat lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dilayangkan Felicia Elizabeth (FE) dengan melaporkan perempuan inisial FN akibat klaim produk roti yang telah memakan korban anak berusia 17 bulan. 

“Yang menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Sehingga, lanjut Ade Ary, membuat anak korban yang masih berusia 17 bulan mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis. Hingga anak korban didiagnosa menderita eczema akut. 

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: