Dalami TPPU SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu akan dilaksanakan di tempat Kasdi saat ini mendkam, yakni di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," tuturnya.
Sebelumnya, Kasdi menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementan bersama Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga mengumpulkan sejumlah bawahannya dan meminta para bawahannya mengumpulkan uang secara patungan dari para pejabat eselon I Kementan.
Ia diduga berhasil mengumpulkan USD 4.000 hingga 10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran setiap sekretariat, direktorat, dan badan di lingkungan Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut permintaan tersebut disertai dengan ancaman. SYL pernah memperingatkan bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, jabatan mereka bisa terancam.
Total dana yang diperoleh SYL melalui praktik pungli tersebut mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, yang dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Namun, majelis hakim menilai sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kedinasan SYL sebagai menteri dan masih dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis menyimpulkan bahwa dana yang benar-benar digunakan SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi berjumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Oleh karena itu, ia dihukum membayar uang pengganti senilai jumlah tersebut.
Meski demikian, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, dengan ketentuan subsider pidana penjara 5 tahun jika tidak membayar.
Dia juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.
Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu







