KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana rutin dari para agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hasil pemeriksaan (PNS) Kemenaker bernama Rizky Junianto dalam kasus pemerasan TKA di lembaga tersebut.

“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada para oknum di Kemnaker yang sifatnya rutin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (28/10/2025).

Budi menegaskan, penyidik tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada tersangka, saksi, maupun pihak internal kementerian, tetapi juga menyita aset terkait perkara tersebut.

“Penyidik tidak hanya fokus memeriksa para tersangka, saksi, maupun pihak-pihak terkait lainnya, tapi juga penyidik terus melakukan penyitaan aset,” tuturnya.

“Ini sebagai salah satu upaya konkret dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh dugaan praktik pemerasan oleh oknum di Kemenaker terhadap para agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA kini tengah ditelusuri secara menyeluruh oleh tim penyidik.

“Jadi dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan para oknum di Kemnaker kepada para agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA semuanya ditelusuri,” ungkapnya.

Budi juga menyebut KPK juga melakukan klarifikasi silang antara pihak Kemenaker dengan pihak swasta atau agen TKA untuk memastikan keterangan yang diperoleh konsisten.

“Untuk mengonfirmasi informasi dan keterangan dari pihak di Kemenaker, penyidik juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dari swasta, atau para agen TKA,” tuturnya.

Langkah ini, kata Budi, penting agar seluruh informasi yang diperoleh penyidik dapat dipadukan secara utuh.

“Sehingga informasi menjadi utuh, menjadi klop antara apa yang disampaikan, yang diterangkan oleh pihak Kemenaker maupun pihak-pihak dari agen TKA,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp 18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp 460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp 580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp 2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp 13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp 1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp 1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: