KPK Eksekusi Anak Buah Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah nama pejabat.
Salah satunya, eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting yang dikenal sebagai anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ketika Topan masih menjabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera diadili.
Selain Topan, dua pejabat lain yang ikut diseret ke meja hijau yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
“Ya ada tahap dua, pelimpahan dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan barang bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (26/10/2025).
“Ada saudara TOP, saudara HEL, dan saudara RES. Ketiganya merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan KPK,” imbuhnya.
Budi menegaskan proses penyidikan berjalan baik hingga tahap pelimpahan bisa dilakukan. KPK berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang berlandaskan fakta hukum.
“Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap persidangan. Jadi ini untuk pihak penerimanya,” tuturnya.
KPK kini fokus menyiapkan berkas penuntutan serta menganalisis fakta-fakta di persidangan untuk memperkuat pembuktian.
“Harapannya proses di persidangan dapat berjalan lancar. KPK tentu akan mempelajari fakta yang muncul di persidangan untuk memperkaya analisis penyidik maupun penuntut umum,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, setelah proses tahap II selesai, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita ikuti sidangnya, dan setelah tahap II ini selesai, JPU akan segera menyidangkan para pihak tersebut,” pungkasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu







