Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM, DPR Minta Disertakan dalam Revisi UU HAM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar memasukkan usulan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam draf revisi UU HAM. Revisi UU HAM tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah.

"Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan pada Jumat (12/10/2025).

Sampai saat ini, revisi UU HAM juga belum masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas). Andreas juga mengungkap sampai saat ini draf revisi UU HAM belum disiapkan pemerintah.

"Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Komisi III tak masalah dengan usulan korupsi masuk pelanggaran HAM. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena melanggar hak ekonomi masyarakat.

"Melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal ekonomi masyarakat," ucap Nasir.

Diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai meminta DPR menyetujui tindak pidana korupsi masuk dalam pelanggaran HAM. Ia meminta usulan tersebut masuk revisi UU HAM.

"Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujar Pigai.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: