Polri Telah Geledah 3 Tempat terkait Korupsi Blok Migas Langgak

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Tersangka korupsi Blok Migas Langgak (Beritanasional/Bachtiar)
Tersangka korupsi Blok Migas Langgak (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri telah menyita barang bukti dari hasil penggeledahan tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau atas Blok Migas Langgak periode 2010-2015. 

"Melakukan penyitaan terhadap bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, dan uang," kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dikutip Kamis (23/10/2025).

Tercatat barang bukti itu didapat dari hasil penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Sarana Pembangunan Riau yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 49 Pekanbaru. 

Kedua, rumah tersangka Debby Riauma Sary Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010 yang beralamat di Jalan Linggar Jati RT 003 RW 010 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Ketiga di rumah tersangka Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR tahun 2010) yang beralamat di Jalan Alam Segar I Nomor 19 RT 009 RW 016 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. 

“Kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini sampai sejauh mana kira-kira aliran dana atau uang daripada hasil korupsinya,” kata Bhakti.

Sebelumnya, Dirut PT. SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana keduanya turut menjabat pada 2010-2015 sebagaimana hasil periode pengungkapan.

Pelanggaran yang dilakukan dalam kasus ini, berkaitan tidak adanya dokumen kontrak dan output hasil kegiatan. Selain itu juga melakukan rekayasa pencatatan sehingga terjadi kerugian negara dalam pengelolaan Blok Migas Langgak periode 2010-2015. 

Dampak dari kejahatan ini, tercatat hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit BPKP, sebesar Rp 33.296.257.959 dan 3.000 USD atau sekitar Rp 49,6 juta.

Kemudian untuk dua tersangka telah disematkan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: