Tolak Beri Akses ke Musala, DPR Minta Pengembang Pastikan Hak Beribadah Warga Cluster di Kabupaten Bekasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Tolak beri akses ke musala, DPR minta pengembang pastikan hak beribadah waarga cluster di Kabupaten Bekasi. (BeritaNasional/Ahda)
Tolak beri akses ke musala, DPR minta pengembang pastikan hak beribadah waarga cluster di Kabupaten Bekasi. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang, Bupati Bekasi, dan Kapolres Kabupaten Bekasi membahas masalah musholla di perumahan tersebut.

Kasus ini bermula dari warga yang menginginkan adanya musala di area perumahan. Namun, karena alasan birokrasi, pengembang tidak bisa menyanggupi, sehingga akhirnya warga membeli sebidang tanah dan membangun musala di dekat cluster.

Masalah berlanjut karena musala tersebut tidak memiliki akses langsung ke perumahan. Warga yang membangun musala itu meminta pengembang membongkar pagar agar terbuka akses langsung ke perumahan. Tetapi ditolak pengembang dengan alasan ada sebagian warga lagi yang menolak.

Atas permasalahan warga tersebut, Komisi III DPR meminta PT HDP selaku pengembang menjamin pemenuhan hak warga dalam beribadah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

"Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang cluster Vasana dan Neo Vasana Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat sesuai amanat pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dengan menjamin pemenuhan hak beribadah sesuai dengan aduan yang disampaikan warga cluster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," kata Habib.

Kemudian. Komisi III DPR meminta PT HDP melaksanakan solusi yang ditawarkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam RDPU, Ade mengusulkan agar pagar dibuka untuk akses musala, tetapi langsung dipagari agar tidak terbuka akses dari luar cluster perumahan. Hal ini untuk menjamin keamanan perumahan yang menjadi alasan pembukaan akses oleh sebagian warga.

"Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang untuk melaksanakan solusi yang disampaikan bupati kabupaten bekasi untuk memperluas batas pagar wilayah cluster untuk mengakomodir musholla yang telah dibangun sebelumnya oleh warga cluster Vasana dan Neo Vasana dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Komisi III DPR  juga meminta pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dukungan kepada warga cluster Vasana dan Neo Vasana terhadap sarana ibadah yang telah dibangun di luar perumahan dan difasilitasi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Komisi III DPR RI meminta pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dan akses warga cluster Vasana dan Neo Vasana terhadap sarana ibadah (musala) yang telah dibangun di luar cluster agar mencakup seluruh pagar kawasan cluster dan memfasilitasi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambung Habib.

Politikus Partai Gerindra ini meminta kesimpulan RDPU Komisi III untuk dilaksanakan semua pihak terkait.

"Bapak-bapak ibu-ibu ya keputusan DPR silahkan dipelajari dan mengikat pak harus dilaksanakan," pinta Habiburokhman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: