Tidak Ada Perintah Bahlil Laporkan Akun Medsos Penghina ke Polisi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik Idrus Marham. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan tidak ada perintah dari DPP Partai Golkar untuk melaporkan akun media sosial yang menghina Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Laporan tersebut juga tidak berdasarkan perintah Bahlil.

"Saya ingin mempertegas bahwa ini bukan kebijakan partai Golkar. Saya konfirmasi, ini tidak ada. Tidak ada kebijakan DPP Partai Golkar harus melaporkan dan apalagi perintah Ketum DPP Golkar bung Bahlil Lahadalia, tidak ada perintah sama sekali," ujar Idrus di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Diketahui, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) berkonsultasi ke polisi untuk memproses hukum penghina Bahlil. Mereka mengadukan 30 akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Idrus, hal itu merupakan respon generasi muda Partai Golkar terhadap penghinaan kepada Bahlil.

Ia kembali menekankan Golkar tidak anti demokrasi tetapi ada asas hukum yang perlu ditaati dalam berdemokrasi.

"Menurut mereka bahwa aspek demokratisasi itu asas hukum. Ada asas hukum, taat asas, ada rasionalitas, ada komitmen," cetusnya. 

Menurutnya, laporan kader muda Golkar merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia bukan menghambat demokrasi.

"Saya menilai apa yang dilakukan ade-ade itu adalah proses dialektika demokratisasi di republik ini. Bukan anti demokrasi dan bukan menghambat demokrasi, tetapi ingin meluruskan dan ingin mengembalikan bagaimana sejatinya martabat demokratisasi kita pertahankan," pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: