Gubernur DKI Dukung Larangan Bisnis Thrifting Ilegal
BeritaNasional.com - Gubernur Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menjatuhkan sanksi denda bagi importir pakaian bekas (thrifting) ilegal dan melarang kegiatan bisnis tersebut.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Pramono Anung di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual (reseller) dari hasil thrifting tersebut. Bahkan, ia pun sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan pelatihan tersebut, diharapkan para UMKM dapat lebih mandiri dan tidak bergantung kepada thrifting.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu jika nantinya dilakukan operasi pembersihan terhadap thrifting di Jakarta.
“Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.
Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.
Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah, sehingga bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang dan nama-nama pemain impor pakaian bekas itu sudah dikantongi pemerintah.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






