Pemutihan Tunggakan Tak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan, Asal Tepat Sasaran

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 03:00 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Foto/BPJS)
Logo BPJS Kesehatan. (Foto/BPJS)

BeritaNasional.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas lembaga asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Ghufron menjelaskan, kebijakan pemutihan ini diterapkan bagi peserta yang berpindah komponen kepesertaan, seperti dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa pemutihan harus dilakukan dengan tepat sasaran, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Selain itu, Ghufron juga menekankan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," paparnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya ditujukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," katanya.

Meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah, salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: