Kementerian Haji Samakan Masa Tunggu di Seluruh Provinsi Jadi 26 Tahun
BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah menyamaratakan masa tunggu jamaah haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun. Karena perbedaan pembagian kuota dibandingkan tahun 2025.
"Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/10/2025).
Dahnil mengatakan, pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Untuk kuota tahun 2026 sesuai dengan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru.
"Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2025," ujarnya.
Pada tahun 2025, masa tunggu jamaah bervariatif sampai ada masa tunggu 47 tahun. Namun, kini diubah seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," ujar Dahnil.
Dampak perubahan tersebut, ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan masa tunggu. Serta 20 provinsi mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu.
"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, utk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," lanjut Dahnil.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






