Kementerian Haji: Jumlah Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jamaah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto/Instagram Dahnil)
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto/Instagram Dahnil)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan jumlah kuota haji tahun 2026. Jumlahnya sebanyak 221.000 jamaah dengan rincian, kuota haji reguler 203.320 jamaah dan kuota haji khusus 17.680 jamaah.

Dahnil menjelaskan, pembagian kuota masih sama dengan tahun 2025 sesuai UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga yang telah ditetapkan tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Dahnil menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler dibagi oleh menteri menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten kota.

Pembagian kuota berdasarkan pertimbangan, pertama proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi. Kedua, proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi.

"Pada pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU Nomor 8 tahun 2019 bahwa menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan: 1. proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau 2. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," papar Dahnil.

Maka itu, Kementerian Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah haji antar provinsi.

"Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," ujar Dahnil.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: