Menteri Hukum Minta Kodefikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 05 November 2025 | 11:43 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas gelar pertemuan dengan ASIRI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas gelar pertemuan dengan ASIRI

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghimbau  industri rekaman Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), mendaftarkan kodifikasi  lagu seluruh hasil karya cipta musisi Indonesia sehingga perlindungannya dapat terjaga.

“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan preformernya yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” ujarnya. 

Dalam pertemuannya dengan pengurus Asiri, kemarin di Jakarta Supratman mengemukakan, musisi yang mendaftarkan lagu dan musik ke luar Indonesia maka tidak boleh lagi didaftarkan  ke perusahaan label dan Ditjen KI.

"Karena secara perlindungan hak cipta semua karya  (Intelectual Property) tercodefikasi di Indonesia," imbuhnya. 

Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai seratus ribu. Jumlah tersebut dihasilkan dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan telah digunakan platform musik digital untuk kepentingan komersial.

Gumilang juga mengungkapkan ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses yang panjang dalam membangun industri musik Indonesia. Mulai dari jualan piringan hitam,  kaset,  CD, dan sekarang era perdagangan lagu dan musik streaming.

Dari 80 anggota yang terdaftar, yang aktif saat ini tinggal 40 perusahaan industri rekaman. Sedangkan produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman makin berkurang. Dulu era industri rekaman mengandalkan jualan kaset masuk dapur rekaman minimal 10 lagu baru.

“Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital. Tantangan lain dari Industri rekaman atau label adalah pembajakan dan dipasarkan melalui platform yang ilegal” terangnya. 

Platform musik digital yang memberikan kontribusi kepada Industri rekaman yang resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu perusahaan industri rekaman.

“Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” ujarnya.

Melalui Kementeri Hukum, menurut Gilang, Industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan mentakedown platform masik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan Label.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: