Mangkir Dua Kali, KPK Akan Panggil Ulang Kasipidsus Kejari Koltim Terkait Suap RSUD

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 17:50 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi ketidakhadiran Yayan dalam dua kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebagai informasi, Yayan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Masih dikoordinasikan kembali, nanti akan dijadwalkan ulang,” ujar Budi kepada wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (20/9/2025).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Yayan dilakukan karena adanya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Ya tentunya yang bersangkutan ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah ada peran dari aparat penegak hukum dalam pengawasan terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan memanggil seseorang sebagai saksi apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara.

“Atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: