Jatah Preman Jadi Modus Pemerasan di Dinas PUPR dalam Kasus OTT Gubernur Riau

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 November 2025 | 06:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jatah preman jadi modus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, ada semacam jatah preman (japrem) sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, dugaan tindak pidana pemerasan tersebut muncul dari mekanisme penganggaran di Dinas PUPR.

Ia menyebut, pemeriksaan sejauh ini juga telah melibatkan sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan dinas tersebut.

“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya,” tuturnya.

“Sehingga dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan malam ini juga dilakukan terhadap kepala-kepala UPT,” imbuh Budi.

Budi menambahkan, perkara ini berkaitan dengan adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian dijadikan modus untuk meminta bagian tertentu bagi kepala daerah.

“Jadi, modus dugaan tindak pidana pemerasan ini, setidaknya ya ini sudah penyerahan yang ketiga, jadi sudah ada penyerahan-penyerahan sebelumnya di Dinas PUPR sendiri,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah dugaan pemerasan ini berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Riau, Budi menyebut detail tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” tegasnya.

Budi menilai sektor penganggaran memiliki potensi besar terjadinya penyimpangan dan korupsi dengan berbagai modus.

“Artinya memang sektor anggaran ini punya potensi tinggi terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan berbagai modusnya,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: