KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji Murni Penegakan Hukum

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan bentuk penegakan hukum yang murni.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menanggapi lamanya proses penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan jemaah haji tersebut.

"KPK murni penegakan hukum. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” ujar Fitroh kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/9/2025).

Fitroh juga menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhentinya di siapa,” jelas Asep.

“Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," imbuhnya.

Menurut Asep, itulah salah satu alasan KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa aliran dana korupsi kuota haji tidak langsung masuk ke tangan satu pimpinan lembaga tertentu.

"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita sedang mencari orang tersebut, sedang kita identifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa mengetahui sosok pengepul dana akan mempermudah proses penelusuran aliran uang hasil korupsi.

"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: