KPK: Terbitnya Keppres Amnesti, Seluruh Proses Hukum Terkait Hasto Kristiyanto Dihentikan

BeritaNasional.com - Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Setelah resmi menghirup udara bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto juga lepas dari proses hukum yang sempat menjeratnya.
"Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini, seluruh proses hukum terkait Pak Hasto Kristiyanto dihentikan, dan yang bersangkutan juga telah dibebaskan dari tahanan," jelas Asep dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Terkait perkara lainnya yang sebelumnya menyeret Hasto, KPK juga akan melakukan evaluasi ulang dengan merujuk pada Keppres yang telah diterbitkan.
"Tadi saya sampaikan bahwa untuk kelanjutan perkara lainnya, kita akan melakukan evaluasi ulang seiring terbitnya Keppres ini. Termasuk juga dari sisi hukum terhadap para tersangka lainnya. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," sambungnya.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kasus yang turut menyeret nama Hasto Kristiyanto.
"Kita merujuk pada Keppres ini saja. Keppres tersebut secara spesifik ditujukan kepada Pak Hasto. Jadi, perkara atau permasalahan yang menyangkut beliau, dengan terbitnya Keppres ini, dianggap selesai atau diberhentikan," tandas Asep.
Hasto Kristiyanto secara resmi termasuk dalam daftar penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mencakup total 1.116 orang terpidana. Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025, yang telah dikirimkan kepada DPR RI.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu