Periksa Atase Ketenagakerjaan di Malaysia, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Agen TKA ke Pejabat Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 26 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman (HA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pemeriksaan tersebut kepada awak media. Pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry diduga mengetahui alira  uang dari para agen TKA. 

"Pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemnaker," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/10/2025).

Selain memeriksa Harry, penyidik KPK juga memeriksa PNS di Kemnaker Ilyasa Darusalam, seorang jurnalis Bayu Widodo Sugiarto, dan pihak swasta Yuanto Iswandi.

"Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara W yang merupakan jurnalis atau wartawan. Didalami terkait dengan dugaan aliran uang," jelasnya. 

Penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan adanya uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker.

"Bahwa diduga ada aliran uang yang terkait atau berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," ucapnya.

"Oleh karena itu dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan hal itu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut," terang Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar

 

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta

 

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta

 

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar

 

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar

 

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar

 

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar

 

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: