Anggaran Daerah Mengendap, DPR Minta Sinkronisasi Fiskal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  ​​Pemerintah pusat dan daerah diminta menyesuaikan atau sinkoronisasi fiskal untuk mengatasi anggaran kas daerah yang disebut mengendap Rp234 triliun. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhu mengatakan jumlah tersebut bukan jumlah yang kecil dan harus menjadi perhatian bersama..

"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," ujarnya kemarin. 

Menurutnya anggaran yang mengendap berdasarkan temuan Kementerian Keuangan ini masih tinggi. Bank Indonesia pun mencatat posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” kata dia.

Politisi partai Golkar ini punmendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memerkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: