KPK Awasi Ketat Proses Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 26 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Salah satu lahan yang dibebaskan. (BeritaNasional/Panji)
Salah satu lahan yang dibebaskan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerketat pengawasan terhadap proses pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Ciliwung di DKI Jakarta. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek strategis nasional itu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti menegaskan pengawasan pembebasan lahan merupakan langkah memitigasi risiko korupsi pengadaan tanah. 

“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” tegas Linda dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Dari hasil pantauan, pembebasan lahan 54 bidang dengan luas total 13.101 meter persegi di Pengadegan sudah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter.

Namun, Linda mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan yang perlu diselesaikan bersama, termasuk pendataan ulang terhadap bangunan yang sebelumnya terdata namun habis terbakar.

“Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus–Oktober 2025 di tahap persiapan. Kami berharap pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu,” ujarnya.

Selain memastikan aspek teknis, Linda juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

Ia menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang telah dibebaskan harus segera dicatat dan dikelola dengan baik oleh instansi terkait.

“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” kata Linda.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: