Terapkan Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Ruang Terbuka, Pemprov DKI Akan Sebar Poto Pelaku di Medsos

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto. (Foto/Pemprov Jakarta)
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto. (Foto/Pemprov Jakarta)

BeritaNasional.com -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang masih membakar sampah di ruang terbuka. 

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah tegas dalam menekan praktik open burning yang dinilai mencemari udara Ibu Kota.

Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, masih ditemukan sejumlah warga yang dengan sengaja membakar sampah di sekitar permukiman. 

Meski jumlah pelanggaran tidak banyak, tindakan tersebut sudah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya sepakat dengan usulan penerapan sanksi sosial. Mudah-mudahan cara ini bisa efektif untuk mengurangi kebiasaan open burning di masyarakat,” kata Asep di Balai Kota Jakarta, dikutip Minggu (26/10/2025).

Saat ini, pelaku pembakaran sampah bisa dijatuhi denda Rp500 ribu atau pidana. Namun, menurut Asep, sanksi itu belum cukup memberikan efek jera. 

Karena itu, DLH berencana memberikan hukuman tambahan berupa sanksi sosial yang lebih memalukan.

“Ke depan, mungkin pelaku open burning akan kami beri sanksi sosial. Misalnya, wajah mereka akan kami tampilkan di akun media sosial resmi Dinas LH,” ujar Asep.

Ia menilai, publikasi wajah pelaku dapat menimbulkan efek psikologis yang kuat dan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan pembakaran sampah.

Sementara itu, peneliti BRIN Muhammad Reza Cordova menjelaskan praktik pembakaran sampah terbuka menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan air hujan di Jakarta. 

Menurutnya, aktivitas itu melepaskan partikel mikroplastik dan zat berbahaya seperti dioksin ke atmosfer.

“Mikroplastik di udara mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel ini bisa membawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus yang kemudian terhirup manusia,” tuturnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: