Menteri Hukum Siap Pantau Proposal Indonesia soal Tata Kelola Royalti Global
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, platform musik digital Spotify akan mendukung Indonesia terkait proposal pengelolaan royalti global.
Supratman berjanji pemerintah akan terus memantau proposal tersebut sehingga musik Indonesia bisa berkembang lebih jauh.
“Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini agar dapat membawa manfaat nyata bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/10/2025).
Supratman menjelaskan, usulan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan para pencipta dan pemilik hak cipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.
“Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah untuk wilayah Jepang, Asia Pasifik, dan Australia (JAPAC) Spotify, Vineeta Dixit menegaskan komitmen perusahaannya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Reformasi LMKN dan LMK yang tengah dijalankan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepercayaan dan efisiensi di industri musik,” ujar Dixit.
Ia menambahkan, Spotify sejalan dengan visi pemerintah bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu berhak mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi kreatif mereka.
“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka,” lanjutnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu







