Pemerintah: Revisi UU Polri Hadir Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 25 Mei 2026 | 17:10 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtasdi Rapat Kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtasdi Rapat Kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Ia mengatakan, revisi UU Polri dibutuhkan dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas. Karenanya, revisi UU Polri hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri.

"RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," ujar Supratman dalam rapat perdana pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Supratman mengatakan, UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat konstitusional ini, kelembagaan Polri harus diperkuat agar bekerja profesional, bersih dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang kompleks.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," jelas Supratman.

Ia juga menyinggung perlu penguatan pengawasan internal kepada Polri melalui pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan. Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan juga menjadi instrumen penting menghadirkan Polri yang modern dan adil.

Pemerintah menilai, perlu penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui pemilihan keanggotaan yang teruka, transparan dan partisipatif. Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal.

Pemerintah menyampaikan lima poin pokok pembahasan revisi UU Polri, antara lain:

  1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
  2. Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
  3. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
  4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
  5. Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: