Revisi UU Polri Bakal Atur Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Mei 2026 | 18:00 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/dok Menkum)
Menkum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/dok Menkum)

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang (UU) Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu substansi yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.

“Hal itu terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Supratman, kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri nantinya akan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi UU Polri juga akan memasukkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Saat ini, pembahasan lanjutan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres).

“Setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata Supratman.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Revisi UU Polri menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebelumnya, hasil kerja komisi tersebut dituangkan dalam 10 buku yang memuat berbagai kebijakan dan alternatif reformasi institusi Polri.

Komisi juga merekomendasikan revisi UU Polri yang disertai reformasi internal, termasuk perubahan delapan Perpol dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga 2029.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: