KPK Sita Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel di Yogyakarta

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga biro travel di Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/10/2025).

Ketiga biro travel yang diperiksa penyidik KPK adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa sudah sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memberikan keterangan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji.

“Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, saat ini tim auditor BPK masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian diskresi pembagian kuota tambahan haji khusus.

“Auditor BPK juga sedang on progress melakukan penghitungan kerugian negaranya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, sejauh ini lebih dari 300 PIHK telah bersikap kooperatif dengan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan auditor. Langkah tersebut dianggap penting untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara.

“Dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: