Kejagung Ungkap Tak Ada Bukti Endorsement Tas Mewah Milik Sandra Dewi yang Disita

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Kejagung ungkap tak ada bukti endorsement tas mewah Sandra Dewi yang disita. (Foto/@sandradewi88)
Kejagung ungkap tak ada bukti endorsement tas mewah Sandra Dewi yang disita. (Foto/@sandradewi88)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa 88 tas milik Sandra Dewi yang disita dalam kasus korupsi timah, merupakan hasil endorsement. Diketahui, kasus korupsi timah ini menyeret suami artis itu, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

 

Hal ini ini disampaikan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola menanggapi keterangan Sandra pada persidangan kasus korupsi timah, yang mengatakan hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.

 

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

 

Ia menjelaskan, ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik. Saat melakukan penyitaan, dikatakan bahwa tak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.

 

Dengan demikian, dirinya menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali. Apalagi, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.

 

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max menjelaskan, didapatkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

 

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller -nya dia nggak akan dapat untung dari situ," terangnya.

 

Selain itu dalam pemeriksaan, lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

 

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

 

Diketaui, Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

 

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

 

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: