PDIP Pastikan Amnesti Hasto Kristiyanto Bukan Transaksional

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Politikus PDI Perjuangan Said Abdullah memastikan amnesti Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada unsur transaksional. Hasto kini bebas berkat amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang," ujar Said kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Said meminta tidak berspekulasi terkait pertemuan Megawati dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto pertemuan itu diunggah Dasco usai DPR mengumumkan menyetujui pemberian amnesti.

"Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati," ujarnya.

PDIP juga tidak mengetahui bahwa Hasto akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo sebelum pengumuman resmi.

"Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah," katanya.

Politikus PDIP Yasonna Laoly juga sependapat dengan Said. Amnesti itu merupakan inisiatif presiden. Bahkan, pemberian amnesti di luar perhitungan politik PDIP.

"Bukan dong, jauh sebelumnya. Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden, tentu bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan apa ya, di luar perhitungan politik kita," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembebasan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara spesifik ditujukan untuk dirinya. Keppres tersebut menyebabkan proses hukum terhadap Hasto dinyatakan gugur.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa Keppres tersebut menjadi dasar hukum utama penghentian perkara Hasto.

“Kita merujuknya ke Keppres ini saja, merujuknya ke Keppres ini ditujukan kepada Pak Hasto. Jadi Keppres ini secara spesifik diberikan kepada Hasto. Jadi perkara, permasalahan yang menyangkut Pak Hasto itu, dengan terbitnya Keppres ini, diberhentikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025) malam.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: