Soal Laporan Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Terlapor Dalam Penyelidikan

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya buka suara perihal laporan yang dibuat Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tuduhan dugaan ijazah palsu yang berujung polemik di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan jika, usai laporan Jokowi langsung diminta untuk diambil keterangan dalam proses BAP oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum," kata Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (30/4/2025).
Setelah itu, Ade Ary menyebut penyelidik telah mengajukan 35 pertanyaan. Kini, proses pendalaman dilakukan untuk menemukan siapa terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapornya dalam laporan yang kami terima tadi pagi dalam penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Jokowi telah selesai membuat laporan terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang berujung menjadi polemik di masyarakat. Laporan itu dilayangkan Jokowi langsung ke Polda Metro Jaya.
“Ya, ini sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi, perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi Usai jalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pada kesempatan itu, Jokowi menjelaskan alasannya turun langsung melaporkan masalah tuduhan ijazah palsu ke polisi karena sudah merasa terganggu dengan isu yang berlarut-larut.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” katanya.
Sementara itu, laporan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan lima terlapor di antaranya, RS, ES, RS, T, dan K.
Kelima terlapor ini ternyata tidak beda jauh dengan laporan dari ormas lain di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan inisial yang disebutkan, sejauh ini baru diketahui mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Sementara itu, K dan ES belum diketahui.
Kemudian, untuk pasal yang dilaporkan saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pasal Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang nantinya akan diselidiki penyelidik.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu