Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB, Idrus Marham: Sesuai Semangat Demokrasi

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia yang memutuskan untuk menghentikan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Idrus menilai keputusan tersebut merupakan wujud nyata penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.
"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” kata Idrus dalam keterangan tertulis yang diterima Rekan Media Senin (12/5/2025).
Menurut Idrus, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi peran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.
"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," ujar Idrus.
Idrus menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang melihat mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
Idrus menyebut penangguhan penahanan ini sebagai bukti otentik bahwa Presiden Prabowo konsisten pada nilai-nilai dasar demokrasi.
“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi satunya kata dan perbuatan,” ucap Idrus.
Meski demikian, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menjalankan demokrasi dalam bingkai hukum, etika, dan kesantunan.
“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” tutupnya.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu