Kompolnas Nilai Putusan MK Tetap Perbolehkan Polri Menjabat di Luar Institusi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 16 November 2025 | 07:46 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi asalkan harus memiliki sangkut paut tugas dan fungsi kepolisian.

Pandangan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Dia mengatakan ada beberapa lembaga yang masih membutuhkan kemampuan khusus dari anggota Polri selaku aparat penegak hukum. 

“Artinya yang memaknai bertugas di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian, itu artinya boleh,” ujar Anam kepada wartawan pada Minggu (16/11/2025).

Anam menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan MK ini bisa juga mengacu pada alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang melihat fungsi kepolisian yang erat kaitannya dengan lembaga tertentu. 

“Bahkan, beliau juga mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya itu sangat lekat dengan kepolisian, itu yang pertama,” jelasnya.

Karena itu, Anam menjelaskan bahwa putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang juga direspons melalui Peraturan Kapolri (Perkap).

“Oleh karena itu, pascaputusan MK ini, ya maknanya boleh dengan batasan. Dan, batasannya ada pentingnya memang me-listing lembaga yang memang erat sekali hubungan dengan kepolisian,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

"Tentu, Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025).

Karena masih menunggu salinan resmi, lanjut Sandi, pihaknya baru bisa menyikapi putusan itu setelah mempelajarinya untuk bisa menentukan apa yang harus dikerjakan oleh Polri.

"Tentu, kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," tandasnya.

Diketahui, putusan MK ini turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: