Komisi III DPR Sebut Polri Harus Patuhi Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil jika tidak mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan kepolisian menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, polisi aktif yang menempati jabatan sipil harus siap mundur dari jabatannya. Jika tidak, anggota itu harus pensiun dari kepolisian.
"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri," ujar Abdullah dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Jika tidak pensiun, para polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus meninggalkan jabatannya dan kembali ke institusi Polri.
Putusan MK tersebut, bagi Abdullah, penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat," sebut politikus PKB ini.
Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Kemudian, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





