Hormati Putusan MK, Polri Pelajari Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
BeritaNasional.com - Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut.
"Tentunya, Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti dilaporkan kepada Bapak Kapolri," kata Sandi kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025).
Karena masih menunggu salinan resmi, lanjut Sandi, pihaknya baru bisa menyikapi setelah mempelajari putusan tersebut untuk nanti bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri.
"Tentu, kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ungkapnya.
Meski begitu, Sandi mengatakan aturan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki sarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan pimpinan.
"Untuk aturan, tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin Bapak Kapolri," tuturnya.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Kemudian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Putusan MK tersebut diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu






