Pemerintah Revisi Perpres Penanggulangan TBC, Libatkan TNI dan Polri

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 13 November 2025 | 17:28 WIB
Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus (Foto/Dinkes DKI)
Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus (Foto/Dinkes DKI)

BeritaNasional.com - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan memperluas pelibatan lintas sektor, termasuk TNI dan Polri. 

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus usai bertemu Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

“Saat ini kita akan sedang membentuk Perpres baru untuk revisi Perpres, Pak Gubernur, Revisi Perpres 67 tahun 2021, akan diubah tadinya melibatkan 15 kementerian dan badan termasuk TNI-Polri,” kata Benjamin kepada wartawan.

Menurut Benjamin , jumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program nasional penanggulangan TBC juga akan meningkat signifikan. Mulanya dari 15 menjadi 35 instansi. 

Ia menjelaskan, pelibatan TNI-Polri diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan TBC yang tidak hanya berkutat pada aspek medis semata.

“Karena pemberantasan TBC bukan hanya segera mengobati pasien yang sakit,” ujar Benjamin.

Lebih lanjut, Benjamin menegaskan bahwa TBC merupakan penyakit yang erat kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Lingkungan kumuh dan daya tahan tubuh yang menurun akibat keterbatasan ekonomi menjadi faktor penyebab utama masih tingginya angka kasus TBC di Indonesia.

“Maka juga sosial ekonomi yang lemah, maka di daerah kumuh pasti kasus TB-nya tinggi. Maka kami tadi dengan Pak Gubernur mengatur termasuk hal-hal teknis yang di luar medis,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: