Persyaratan SKCK Apa Saja Sih? Berikut Selengkapnya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 21:30 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (Foto/Humas Polres Tangsel).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (Foto/Humas Polres Tangsel).

BeritaNasional.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, maupun mendaftar pendidikan.

Kepolisian menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), agar dapat mengurus SKCK.

Berikut syarat syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk membuat SKCK:

1. fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”).

2. fotokopi kartu keluarga.

3. fotokopi akta lahir/kenal lahir

4. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

5. Salinan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, khusus untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

6. Salinan identitas lain untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk memiliki kartu penduduk, seperti kartu siswa atau kartu identitas anak.

7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (untuk WNI yang berdomisili di Indonesia).

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

1. surat permohonan dari penjamin.

2. fotokopi paspor yang masih berlaku.

3. Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

4. Foto berwarna dengan latar belakang kuning, ukuran 4x6 cm, sebanyak 5 lembar.

5. Dokumen kepesertaan aktif JKN, khusus untuk WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: