Prabowo Teken Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Begini Isinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 09:10 WIB
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (21/5/2025).

Perpres 66/2025 turut mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. 

‘’Pasal 1 Ayat (1) perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,’’ bunyi perpres tersebut yang dikutip pada Rabu.

Pelindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Pelindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

‘’Pasal 5, perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian,’’ bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: