Pramono Bakal Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tahan Ijazah Pegawainya

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 23 Mei 2025 | 17:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan yang menahan ijazah pegawainya.

Pramono menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak pantas menahan ijazah karyawannya. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang melakukan praktik tersebut segera mengembalikan ijazah kepada para karyawan.

“Bagi siapa pun yang menahan ijazah karyawan yang bekerja di situ, harus segera dikembalikan. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut. Iya, izinnya saya cabut,” kata Pramono di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Pramono juga mengimbau warga Jakarta yang ijazahnya ditahan untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.

“Pokoknya, kalau ada kejadian seperti itu di Jakarta, saya minta untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mendatangi sebuah klinik di Jakarta setelah menerima laporan mengenai kasus penahanan ijazah.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, Immanuel menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta sebagai syarat untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan. Saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, nama saya Immanuel Ebenezer. Kami ke sini karena ada laporan dari Mbak ini yang mengatakan bahwa untuk mengambil ijazah harus membayar tebusan. Coba diskusikan. Yang ditahan ijazahnya diminta Rp40 juta. Ini sudah keterlaluan. Untuk Dinas DKI harus cepat tanggap,” ucap Immanuel.

Ia menuntut agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, ia meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penerapan pasal penggelapan dan pemerasan.

“Tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan! Yang menahan dan menghilangkan, kena pasal penggelapan. Yang menahan dan meminta tebusan, kena pasal pemerasa,” tulis keterangan dalam video yang telah ditonton puluhan ribu kali itu.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: