Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya

BeritaNasional.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.
Layanan pencabutan gigi yang ditanggung mencakup pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan tersebut.
Jenis pencabutan gigi yang ditanggung
BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi dalam kondisi berikut:
- Pencabutan gigi sulung: Dilakukan pada gigi susu yang sudah tidak dapat dipertahankan.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit: Dilakukan pada gigi permanen yang rusak parah tanpa komplikasi seperti akar bengkok, hipersementosis, atau penyakit sistemik yang menyertai.
Tindakan pencabutan gigi dengan tujuan estetika atau ortodontik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat dan prosedur pencabutan gigi,
Untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut:
- Status kepesertaan aktif: Peserta harus terdaftar aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP): Peserta harus memulai pemeriksaan di FKTP seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Surat rujukan: Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tindakan lebih lanjut.
- Dokumen yang diperlukan: Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan saat mengunjungi FKTL.
Layanan tambahan yang ditanggung
Selain pencabutan gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan lain seperti:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi.
- Premedikasi sebelum tindakan gigi.
- Obat pasca pencabutan, seperti antibiotik dan pereda nyeri.
- Scaling gigi satu kali dalam setahun.
- Tambal gigi dengan bahan Glass Ionomer Cement (GIC).
Layanan yang tidak ditanggung
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan berikut:
- Perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Perawatan gigi di luar negeri.
- Layanan untuk tujuan estetika, seperti pemutihan gigi atau pemasangan kawat gigi.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi tanpa biaya tambahan, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif dan mematuhi alur pelayanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu